BIREUEN I IAIA– Pembangunan Rumah susun sewa (Rusunawa) Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga, Kabupaten Bireuen, dimulai.
Hal tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan M Daud (HRD), dan Pimpinan Dayah Mudi Mesra Samalanga, Tgk H Hasanoel Bashry (Abu Mudi), Senin (20/4/2020). Acara itu diawali dengan peusijuek (tepung tawar) lokasi rusunawa tersebut.
“Dengan doa para Abu terutama Abu Mudi dan masyarakat, Alhamdulillah pada bulan-bulan awal setelah dilantik sebagai anggota DPR RI, saya berhasil memperjuangkan satu Rusunawa dengan pagu 16 miliar rupiah. Insya Allah, Rusunawa yang pembangunannya kita mulai hari ini (kemarin) akan bermanfaat untuk mendukung proses pendidikan di IAI Al-Aziziyah,” ujar HRD di sela-sela kegiatan tersebut.
Awalnya, sebut Ruslan, peletakan batu pertama itu rencananya dilakukan secara lebih formal termasuk mengundang Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan. “Saya sudah komunikasi dengan Bapak Wamen jauh-jauh hari terkait acara ini dan beliau sangat berkeinginan untuk hadir,” ungkap HRD didampingi Usman Sulaiman, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bireuen yang juga anggota DPRK setempat.
Namun, tambah Ruslan, karena ada larangan berpergian guna menghindari penyebaran virus Corona (Covid), Wamen dan Dirjen tidak bisa hadir.
“Beliau titip salam untuk kita semua terutama untuk Abu, semoga sehat selalu. Pak Wamen juga berpesan agar Rusunawa yang dibangun ini nanti dapat dimanfaatkan secara maksimal,” imbuh HRD yang juga alumni Mudi Mesra Samalanga.
Lebih lanjut, Bupati Bireuen Periode 2012-2017 ini juga berpesan kepada rekanan yang membangun rusunawa tersebut supaya malakukan pekerjaan sesuai waktu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebaik-baiknya mengingat pekerjaan ini dilakukan dalam suasana Covid-19.
“Tantangan bagi penyedia jasa konstruksi akan lebih berat dalam melakukan pekerjaan di tengah situasi wabah Corona yang masih terus berlangsung,” ujarnya.
Sebab, menurut HRD, di satu sisi rekanan harus berpacu dengan waktu yang sudah disepakati dan di sisi lain harus tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam proses pelaksanaan.
“Bapak Menteri PUPR sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Di sana ada SOP yang harus diikuti oleh kontraktor pelaksana proyek. Mohon ini diterapkan semaksimal mungkin,” kata HRD mengingatkan.
Sumber: Serambi Indonesia
Tinggalkan Komentar