Waktu :: Telp (0644) 531755 Email home(at)unisai.ac.id
Info Kampus
Thursday, 21 Nov 2024
  • Dalam menyambut PILKADA, Perkuliahan akan diliburkan mulai tanggal 24 s/d 28 November 2024 I Perkuliahan akan dimulai kembali pada tanggal 29 November 2024
21 March 2020

Menanggapi Fenomena COVID-19, Ini Instruksi Abu MUDI Samalanga

Saturday, 21 March 2020 Kategori : Berita

BIREUEN I IAIA– Menanggapi fenomena COVID-19 yang sedang menyebar ke seluruh dunia, Abu Sheikh  H. Hasanoel Bashri. HG atau sering dipanggil Abu MUDI selaku Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam Ma’hadal Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI)  Mesjid Raya Samalanga Kabupaten Bireuen, memutuskan Dayah akan di isolasi selama dua pekan (14 hari) terhitung mulai surat pemberitahuan ini dikeluarkan, 16-30 Maret 2020.

” Merespon fenomena virus Corona kami juga melarang kunjungan wali santri, guru dan tamu, santri dan guru tidak diizinkan keluar dayah, santri dan guru yang berada diluar dayah tidak diizinkan kembali ke dayah, melarang pengiriman paket dalam bentuk apapun,” kata Al-Mursyid Abu MUDI dalam releas resmi kepada media ini, Senin, (16/3/2020).

Abu MUDI juga menyebutkan penerimaan santri baru ditunda sampai batas yang akan ditentukan selanjutnya.

“Di samping itu kita harus meningkatkan pengawasan terhadap kondisi santri dan guru yang sakit. Meningkatkan kebersihan, menjaga wudhuk dan mencuci tangan dengan sabun. Menghindari kontak fisik secara langsung baik dengan tamu, guru dan sesama santri (salaman, cium tangan dsb)”lanjutnya.

Abu mengintruksikan membaca wirid dan doa yang telah ditetapkan sampai batas yang akan ditentukan.Keputusan ini berpedoman pada nash baik Al-Quran, Hadist maupum turast klasik ulama.

“Keputusan ini berdasarkan kajian dari Al-Qur`an surat Al-Baqarah, Ayat: 243, hadits Abdurrahman bin `Auf tentang tha’un riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, kitab Ihya `Ulumuddin jilid 2 hal. 366 cet. Maktabah Mishri, Fatawa Fiqhiyah Kubra Ibnu Hajar, jilid 4 hal. 9 cet. dar fikr Tentang Tha’un, Fatawa Imam Ramli, jilid 4 hal. 232 Cet. dar Fikr,” sambung pendiri Tastafi itu.

Lebih lanjut, Abu MUDI menambahkan keputusan ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 069-08/2020, tanggal 09 Maret 2020. Surat Edaran Kanwil Kementrian Agama Provinsi Aceh Nomor: 01 Tahun 2020.

“Pengambilan keputusan ini juga berperdoman kepada Surat Edaran Plt. Gubernur Aceh Nomor: 440/498 dannSurat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Nomor: 440/234, tanggal 16 Maret 2020,” tutup mursyid Tarekat Naqsyabandiah itu

No Comments

Tinggalkan Komentar