BIREUEN I LHOKSEUMAWE- Guru Dayah Jami’ah Al-Aziziyah (DJA) Samalanga Tgk. Mursalin berhasil mempertahankan tesisnya pada sidang terbuka magister hukum di kampus program Pascasarjana Unimal Malikussaleh Lhokseumawe, Sabtu, (28/8)
Sidang tesis Tgk. Mursalin dengan judul “Penerapan Sanksi Terhadap Suami Pelaku Pernikahan Poligami Yang Tidak Tercatat
(Studi Kasus Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen)” dengan ketua sidang Prof. Dr. Jamaludin, SH, M.Hum dengan anggota masing-masing Dr. Ramziati,SH, M.Hum, Dr. Faisal, S.Ag, SH,M. Hum, Dr. Herinawati,SH, M. Hum, Dr. Malahayati, SH,LL.M.
Tgk. Mursalin dalam hasil penelitiannya menyebutkan bahwa proses penyelesaian perkara poligami yang tidak tercatat di Pengadilan Negeri Bireuen dilakukannya dengan proses Pidana pada kasus Poligami yang tidak tercatat lebih cenderung kepada fisik seperti penjara.
“Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku poligami yang tidak tercatat di Pengadilan Bireuen dengan dasar hukum dan Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohononan izin Poligami di Pengadilan Agama, Majelis Hakim tetap berpedoman kepada Undang-Undang yang mengaturnya,” sambungnya.
Lebih lanjut Kabag Humas IAI Al-Aziziyah Samalanga itu menambahkan, solusi penerapan sanksi terhadap pelaku Poligami itu sendiri maka Majelis Hakim harus memiliki hak untuk mengabulkan atau tidaknya permohonan poligami tersebut, karena utamanya Poligami itu sendiri menjunjung tinggi hak-hak dan keadilan para isteri dan anak-anaknya.
Terakhir sang guru hitam manis yang terkenal pemurah senyum itu mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada semua pihak atas prestasi bersejarah pada hari ini.
“ Terima kasih tidak terhingga kepada semua pihak atas prestasi yang saya raih pada hari ini, perjuangan hari ini belum berakhir, semoga tahun depan dapat melanjutkan ke program doktoralnya“, pintanya dengan penuh bahagia.
Tinggalkan Komentar