Waktu :: Telp (0644) 531755 Email home(at)unisai.ac.id
Info Kampus
Thursday, 21 Nov 2024
  • Dalam menyambut PILKADA, Perkuliahan akan diliburkan mulai tanggal 24 s/d 28 November 2024 I Perkuliahan akan dimulai kembali pada tanggal 29 November 2024

Tentang

PROFIL UNIVERSITAS ISLAM AL-AZIZIYAH INDONESIA

Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga Bireuen Aceh adalah sebuah Perguruan Tinggi Swasta yang didirikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 1965 mengenai Pendirian Perguruan Tinggi Swasta. Penyelenggaraan pendidikan tinggi ini juga berlandaskan pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Perguruan Tinggi. Pada tahun 2003, pemerintah memberikan mandat kepada Yayasan Pendidikan Islam Al-Aziziyah (YPIA) untuk mendirikan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Al-Aziziyah, sebagai hasil dari usaha panjang para pengelola Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Aziziyah untuk meningkatkan kualitas dan prestasi civitas akademika baik di tingkat nasional maupun internasional. Pada tahun 2014, STAI Al-Aziziyah mengalami perubahan status menjadi Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah, yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui SK Nomor: 3776 Tahun 2014. Kemudian, pada tanggal 27 November 2023, IAI Al-Aziziyah bertransformasi menjadi Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia melalui SK Nomor 1055 tahun 2023.

Di bawah kepemimpinan Dr. Tgk Muntasir A.Kadir, S.Ag, MA, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah yang berlokasi di Samalanga, Bireuen perlahan terus berkembang pesat. Ragam terobosan telah dilakukan dan saban tahun mahasiswanya terus membludak. Bahkan, hingga kini telah membuka 3 Fakultas dengan 9 Program studi dan satu Program Pascasarjana. Kampus UNISAI bisa disebut memiliki daya tarik dan keunikan tersendiri, ini karena ciri khas kedayahan kampus ini sangat terasa. Ditambah lagi, mayoritas dari mahasiswa UNISAI adalah para santri yang sudah menyelesaikan pendidikan Tingkat Aliyah di Dayah MUDI Mesjid Raya dan Dayah lainnya di Aceh. Latar belakang pendidikan mereka tersebut menjadikan mereka mengusai Bahasa Arab dan materi ilmu pengetahuan agama seperti fikih, usul fikih, tauhid  dan ilmu-ilmu keislaman lainnya. Keadaan ini sangat mendukung proses belajar lanjutan di lokal perkuliahan. 

Ide awal mendirikan UNISAI ini adalah perkembangan dan kemajuan zaman yang sedemikian pesat tanpa dapat dihambat telah menimbulkan tantangan berat bagi umat Islam se-dunia termasuk Aceh yang bergelar Serambi Mekkah. Jika tidak pandai menyikapi, maka umat Islam akan tergilas dan menjadi korban kemajuan. Padahal dalam kesehariannya umat Islam harus tetap mampu selaras dengan syari’ah yang diturunkan Allah sebagai titian jalan kehidupannya, begitu juga alih status dari STAI Al-Aziziyah ke IAI Al-Aziziyah hingga saat ini menjadi UNISAI juga menjadi kebutuhan untuk membuka ruang penyelenggaraan pendidikan secara luas dan mampu bersaing dengan kampus lain di Provinsi Aceh, Nasional dan Internasional.

Di Aceh khususnya, secara realitas ummat Islam harus berhadapan dengan westernisasi dan sekularisasi yang sedikit demi sedikit menghancurkan ke-khasan ciri Islam yang sebenarnya. Forum-forum kajian keagamaan menjadi kurang diminati, generasi muda lebih suka kepada kegiatan-kegiatan atau kajian-kajian yang jauh dari nilai-nilai Islami. Sebuah fenomena yang memprihatinkan masyarakat Islam dan harus dijawab dengan kegiatan dan pendidikan Islam yang mampu memberikan pengetahuan yang berbasis moral dan Agama.

Bertolak dari pemikiran ini, Yayasan Pendidikan Islam Al-Aziziyah ikut mengambil bagian untuk merevitalisasi semangat Islam dan membentuk kader-kader yang kuat beragama (‘aqidah dan ibadahnya), memiliki pemahaman dan wawasan keislaman dan keilmuan yang tinggi, menguasai teknologi dan bahasa asing (Arab dan Inggris) serta siap berdakwah di segala tingkatan masyarakat kosmopolit sekarang ini. Upaya yang dilakukan ke arah tersebut adalah dengan mendirikan UNISAI. Selaras dengan realitas tersebut perwujudan UNISAI diarahkan kepada Visinya, menjadi Institut Agama Islam yang mampu melahirkan intelektual muslim yang berbasis kepada ketinggian moral dan pemahaman dan pengamalan agama.

Secara umum pendirian Perguruan Tinggi ini bertujuan untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai manifestasi dari tri-dharma perguruan tinggi. Dengan kehadiran UNISAI ini diharapkan mampu mempersiapkan generasi pesantren dan juga masyarakat lainnya supaya siap menghadapi tantangan global.

Adapun secara khusus tujuan dari penyelenggaraan UNISAI adalah, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran dalam rangka menghasilkan Sarjana Agama yang memiliki pengetahuan dan kepekaan dalam memahami realitas keagamaan dan mampu berdakwah dalam masyarakat yang semakin mengglobal.

Menghasilkan Sarjana Agama yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam mmemahami gejala-gejala sosial keagamaan dalam masyarakat melalui kegiatan penelitian lapangan (fieldwork). Menyeleggarakan  kegiatan  akademik dalam rangka mendalami dan mengembangkan konsep-konsep dan teori-teori hukum Islam serta menyampaikannya (dakwah) kepada ummat.       

Hingga tahun 2023, UNISAI memiliki mahasiswa aktif ± 5000 Orang dengan Dosen tetap dan  Dosen yang tidak tetap dari alumni universitas ternama di Indonesia. Mayoritas berasal para alumni dayah yang sudah memiliki gelar master dan Doktor baik dalam maupun luar negeri, dan hingga tahun ini ada sekitar 37 Dosen IAI Al-Aziziyah sudah menyelesaikan program doktoral di beberapa universitas dalam maupun luar negeri.

Dasar Hukum Pendirian

  1. Akte Notaris Yayasan Pendidikan Agama Islam (YPI) Al-Aziziyah No. 21 tanggal 15  April 2003.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Nomor Dj.II/510/2003 Tanggal 5 Nopember 2003 tentang Izin Penyelenggaraan prodi Ahwal As-syakhsiyyah dan Komunikasi Penyiaran Islam STAI AL-Aziziyah Samalanga
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/177/2007 tanggal 20 April 2007 tentang Izin Pendirian dan penyelenggaraan prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang Strata Satu.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/385/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan prodi Ahwal As-syakhsiyyah (Hukum Keluarga) dan Komunikasi Penyiaran Islam jenjang Strata Satu.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/58/2010 tanggal 10 Pebruari 2010 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang Strata Satu.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 198 Tahun 2012 tanggal 8 Februari 2012 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang Strata Satu.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 444 Tahun 2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan prodi Al Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) dan Komunikasi Penyiaran Islam jenjang Strata Satu.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Nomor 1500 Tahun 2014 tanggal14 Maret 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi Manajemen Pendidikan Islam dan Ekonomi Syari’ah jenjang strata satu.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3536 Tahun 2014 tanggal 25 Juni 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi Bahasa Arab jenjang strata satu.
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3776 Tahun 2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang persetjuan perubahan bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam menjadi Institut Agama Islam.
  11. Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Aziziyah Samalanga Tahun 2003.
  12. Statuta Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Tahun 2016.