Waktu :: Telp (0644) 531755 Email home(at)unisai.ac.id
Info Kampus
Saturday, 23 Nov 2024
  • Dalam menyambut PILKADA, Perkuliahan akan diliburkan mulai tanggal 24 s/d 28 November 2024 I Perkuliahan akan dimulai kembali pada tanggal 29 November 2024
3 November 2022

Penegakan Hukum Dan Kebijakan Persaingan Usaha dalam Penguatan Ekonomi Nasional

Thursday, 3 November 2022 Kategori : Berita

Indonesia merupakan negara Popularitas tak kekurangan jiwa yang elit Fikirannya dan keahlian yang tinggi dalam Kreativitas maupun Produktifitas,sehingga tak sedikit di antara mereka berkopetisi Dunia Ekonomi demi memenuhi kebutuhan Keluarganya masing-masing,dimana survei penduduk Indonesia saat ini berjumlah 275.361.267 Jiwa,secara tidak lansung akan merasakan akibat Persaingan Usaha dari sebuah Pasar. Masyarakat menjadi tolak ukur pemerintah dalam menilai tingkat keberhasilan periode masa jabatanya. Tak dipungkiri,pemerintah sudah semaksimal mungkin mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya namun masih ada suara rakyat kecil yang tersimpan di dalam buku ke pemerintahan dalam status pemograman.Rakyat Pedesaan mengharapkan ekonomi mereka menjadi stabil,maka solusi yang ditawarkan pemerintah adalah Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) sebagai harapan kecil untuk menciptakan lapangan kerja.Persaingan menjadi kesempatan bagi rakyat Indonesia karena terciptanya lapangan kerja semakin luas sehingga minimnya pengagguran.Produk Dosmetik Bruto(PDB) menjadi landasan utama ekonomi negara dimana hasil tersebut akan diberi upah para tenaga-tenaga kerja umumnya.Upaya Pembangunan Infrastruktur menjadikan modal ataupun kapital dalam peningkatan produktivitas perekonomian negara serta usaha peningkatan taraf hidup masyarakat secara luas.

Apakah hambatan bagi perekomonian negara?

Keegoisan sebagian pejabat,menjadi penghambat besar dalam kemajuan ekonomi negara dengan adanya praktek monopoli berimbas pengangguran pun meningkat.Namun kebijakan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 menjadi jawaban problematika (keluhan ) yang dihadapi.Tugas penyelidikan diamanatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memang sangat sulit untuk membuktikan jika ada praktek monopoli dalam masyarakat.Oleh karenanya kebijakan ini sudah banyak di tetapkan di belahan Dunia termasuk Jepang,dimana sistem mereka menempatkan kantor di berbagai wilayah untuk melaporkan kasus praktek monopoli.Dan Indonesia tak kalah maju walau hanya 5 cabang saja di Indonesia yang saat ini belum ada praktekpraktek monopoli.PT.Pertamina adalah salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah lama berdiri kokoh di Indonesia.Adanya monopoli tidak akan terjadi persaingan tidak sehat selama perusahaan itu berdiri dengan sendirinya,bahkan menguntungkan dalam pembangunan bangsa.Larangan yang dimaksud undang-undang No.5 Tahun 1999 ialah Praktek monopoli bukan monopoli.Kenapa saya mengatakan demikian,karena kehadiran Pertamina menaikkan harga minyak bahan bakar tujuannya untuk membayar hutang negara.

Tanpa adanya PT.Pertamina mungkin agak sulit untuk melunaskan Hutang walupun masih banyak cara yang ditempuh oleh pemerintah.Pemerintah Indonesia tengah mengambil kebijakan fiskal ekspansif di mana Belanja Negara lebih besar daripada pendapatannya.Tujuannya satu,untuk mendorong perekonomian tetap tumbuh.

Praktek monopoli menjadi jaminan hukum UU No.5 Tahun 1999 yang berguna bagi rakyat,alasanya akan menimbulkan persaingan usaha sehat dan jauh praktek Oligopoli,praktek monopoli dan pembagian wilayah yang merugikan bangsa sehingga pengangguran masyarakat meningkat.Perlu diketahui,kekuatan ekonomi saat ini di Internasional menduduki peringkat ke-16 setelah China urutan ketiga dan Amerika Serikat juga Uni Eropa.Kekuatan ini adanya aspek kepatuhan masyarakat terhadap UU No.5 Tahun 1999 dimana masyarakat juga antusias menjalani kebijakan hukum dengan kepuasan rakyat kepada pemerintah dalam melayani rakyat-rakyatnya melalui program-program tertentu demi kesejahteraan,kemakmuran dan kedamaian bangsa dan negara menuju Indonesia maju.Ini berarti Pemerintah berhasil menggapai tujuan dan maksud hakikat posisi mereka di mata rakyatrakyatnya.Kemajuan adalah impian setiap negara yang sedang diusahakan oleh Pemerintah dengan berbagai cara.Namun tanpa masyarakat peran pemeritah tiadalah arti dan tanpa pemerintah masyarakat akan hilang kendali,maka dibutuhkan kerja sama antara masyarakat dengan Pemerintah untuk mewujudkan impian suatu saat pasti terjadi.Bukan suatu kemustahilan Indonesia akan menjadi negara Adidaya super power,jika pemerintah mampu mengolah Sumber Daya Alam(SDA) dan Sumber Daya Manusia(SDM) semaksimal mungkin,sedikit demi sedikit ekonomi indonesia meningkat dan semakin kuat.

Mungkinkah ekonomi akan membaik masa yang akan datang?

Bukanlah satu kekurangan bagi masyarakat Indonesia tentang Keahlian,Ilmu pengetahuan,dan Tenaga kerja namun sempitnya lapangan kerja menjadi alasan utama penghambat aktifitas untuk menghasilkan Upah Minimum Provinsi (UMP) .Perlu digaris bawahi,program dan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk anak-anak bangsa sudah mencapai tingkat maksimal hingga memfasilitasi beasiswa ke berbagai negeri untuk melahirkan generasi berintelektual guna memajukan bangsa dan negaranya.Generasi inilah yang akan mengangkat ekonomi menjadi lebih baik lagi dimasa mendatang dan akan menduduki bangku kepemerintahan nantinya.

Dan masa kepemerintahan periode 2019 sampai 2024 sudah diujung tanduk.Perjuangan hanya sebentar lagi,sejauh ini pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negaranya,harapan demi harapan sudah diwujudkan walau tidak begitu sempurna.Dalam perihal ekonomi dapat dikatakan mendapat prestasi gemilang pada fase ini.Siapapun Presiden yang ke-8 nantinya,semoga mampu menjadikan kekurangan sebuah kelebihan juga mampu membawa arah Indonesia lebih maju dengan Ekonomi Nasional yang lebih kuat dan Kokoh.

Penulis:

Mulhadisur
Mudi mesra
Intagram: mulhadi_041